DPC PJS Resmi Terdaftar Di Kesbangpol Way Kanan

BLAMBANGAN UMPU -(deklarasinews.com)- Terdaftarnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) di Kantor Kesbangpol Kabupaten Way Kanan, menambah satu lagi Organisasi Pers yang berbadan Hukum.

DPC PJS Kabupaten Way Kanan resmi laporkan keberadaan organisasi profesi pers PJS di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Way Kanan, Selasa (07/02/2023).

BACA:   Bupati Berkantor di Kecamatan BN Semuong

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan pasal 5 dan pasal 9 menyatakan bahwa Ormas yang berbadan hukum Yayasan dan Perkumpulan tidak memerlukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan harus melaporkan keberadaan kepengurusannya di daerah kepada Pemerintah daerah setempat.

BACA:   Korem 043/Gatam Bekerja Sama Dengan PMI Lampung Atasi Kekurangan Persediaan Darah

“Alhamdulillah hari ini saya didampingi oleh Wakil Sekretaris Umum DPC PJS Way Kanan resmi Wiwien Novandra S.Kom M.Ti mengantarkan berkas pendaftaran untuk melaporkan keberadaan DPC PJS, di Kantor Kesbangpol ,” ujar Ketua DPC PJS Way Kanan H. Hermansyah melalui Bendara DPC PJS Way Kanan, Ferdiansyah.

BACA:   Pekon Gunung Tiga Gelar Pelatihan Kepada Aparatur Pekon

Ferdiansyah, menyampaikan bahwa hal ini lakukan sebagai wujud keseriusan anggotanya dalam berorganisasi dan patuh terhadap Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

“Segala dokumen-dokumen administrasi kelengkapan organisasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, semuanya sudah dilengkapi, dan tidak ada kekurangan apapun”pungksnya.(Siratedwin)

 

Tinggalkan Balasan