CANDIPURO -(deklarasinews.com)- Bupati Lampung Selatan H Nanang Ermanto mengukuhkan sebanyak 34 Kepala Desa (Kades) Perpanjangan Masa Jabatan, Jumat (5/7/2024) .

Pelaksanaan pengukuhan puluhan Kades yang dilaksanakan dilapangan desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro tersebut berasal dari 3 (tiga) kecamatan yakni Kecamatan Candipuro, kecamatan Sidomulyo dan kecamatan Way Panji.

Pengukuhan tersebut dilakukan dalam rangka perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu tindak lanjut terbitnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Dalam sambutanya Bupati Lamsel Nanang Ermanto berpesan agar pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini depat terus melanjutkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kepala desa.

Menjadi seorang pemimpin adalah pengabdian dan penuh tanggung jawab, oleh karena itu saya berharap kepada para kepala desa yang baru dikukuhkan agar lebih ditingkatkan pengabdianya. Sehingga nantinya desa yang dipimpinnya menjadi desa yang maju dan berkembang serta modern.

Oleh karena itu para kepala desa dituntut untuk selalu inovatif dan berkolaborasi dengan semua pihak. Sehingga nantinya dapat meningkatkan perekonomian warga masyarakat didesanya

” Kepala desa itu harus Inovatif dan selalu berkolaborasi dengan semua pihak, tingkatkan gotong-royong, sehingga nantinya menjadi desa yang mandiri, ” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama Nanang Ermanto juga memberikan sejumlah sepeda motor Roda Tiga kepada para Disabilitas serta memberikan bantuan biaya bedah rumah kepada warga yang memiliki rumah tidak layak huni (RTLH). (Cak Ton)

Tinggalkan Balasan