BATANG -(deklarasinews.com)- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme – (BNPT) telah memberikan perhatian ekstra terhadap bahaya tindak pidana terorisme di Indonesia.

Selama beberapa tahun terakhir, BNPT bersama seluruh elemen masyarakat berupaya untuk melakukan langkah pencegahan dengan menerapkan strategi pentahelix.

Hasilnya, Indeks Risiko Terorisme di Indonesia antara tahun 2021 hingga 2022 mengalami penurunan hingga 51 persen, melebihi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN).

Tidak hanya Indeks Risiko Terorisme, Indeks Potensi Radikalisme juga mengalami penurunan menjadi 10 persen dari sebelumnya 12 persen bahkan 38 persen.

Penurunan tersebut dapat terjadi berkat adanya sinergi yang baik dengan seluruh elemen masyarakat, mulai dari BNPT, yang menerapkan strategi pentahelix, dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemda, akademisi, masyarakat bersama media yang berperan meresonansi nilai-nilai nasionalisme dan moderasi beragama.

Direktur Deradikalisasi BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nur Wahid, mengatakan bahwa semua tindakan terorisme dapat dipastikan memiliki paham radikal. Namun tidak serta merta, mereka yang terpapar paham radikal, otomatis menjadi teroris. Sebagai contoh, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah dibubarkan meskipun radikal, tapi tidak termasuk teroris.

“Seseorang baru dikatakan teroris jika setelah berpaham radikal masuk ke dalam jaringan teror, yang tergabung dalam Daftar Terduga Terorisme dan Organisasi Terorisme (DTTOT) di antaranya Jamaah Islamiyah (JI), Jamaah Ansharud Daulah (JAD), dan lainnya,” ujarnya, saat ditemui usai menjadi narasumber dalam Sarasehan Kebangsaan Forkopimda Batang dengan tajuk “cegah tangkal  radikalisme di Kabupaten Batang” di aula Kantor Bupati setempat, Sabtu (25/2/2023).

Masyarakat harus memahami bahwa tindakan teroris diawali dengan adanya beberapa unsur yang telah terpenuhi. Yakni apabila ada kelompok yang terpapar paham radikal dengan indikasi anti-Pancasila, pro ideologi transnasionalisme, anti pemerintah yang sah, intoleransi dan mengkafirkan orang lain dan anti kearifan lokal yang didukung dengan bergabung dengan jaringan terorisme.

“Sikap mereka ditandai dengan mengucapkan baiat atau ikrar sumpah kepada pemimpin mereka, lewat media pengajian mulai mengatur strategi-strategi, latihan perang hingga merakit bahan peledak hingga penggalangan dana,” jelasnya.

Masyarakat harus mewaspadai juga dengan adanya residivis teroris, yakni ketika dia masuk sebagai napi terorisme karena tidak mengikuti program deradikalisasi, maka dimungkinkan akan bergabung dengan jaringan teror.

Adapula napi teroris yang telah bebas, tapi melakukan aksi teror kembali. Oleh karena itu, BNPT selalu memberikan perhatian ekstra di setiap wilayah karena mereka menanamkan paham Radikalisme di seluruh daerah.

“BNPT harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dirjen Lapas, tentang diizinkannya atau tidak napi Teroris masuk ke Lapas atau Rutan di daerah,” pungkasnya.

Nampak hadir dalam acara tersebut, Pj. Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, Komandan Kodim 0736/Btg, Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukarom, Kepala Pengadilan Negeri Batang, Mellia Cristina Mulyaningrum, Ketua DPRD Batang Maulana Yusup.(Abd)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.