TERNATE-(delarasinews.com) – Dalam rangka Hari Anti Narkotika Intrernasional (HANI), tepatnya tanggal 26 Juni 2019. Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara (Malut) kembali berhasil membekuk bandar dan pengguna Narkoba sebagai bentuk peringatan dan perenungan atas begitu banyaknya korban anak bangsa yang meninggal dunia akibat Narkoba. Kali ini oknum yang berhasil dibekuk oleh BNN Malut tak lain adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas sebagai bendahara pada dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) Malut.
Kepala BNN Malut, Brigjen Pol, Drs. Edi Swasono M.M, melalui press rilisnya yang disampaikan kepada deklarasinews.com pada Senin (01/7) mengatakan bahwa pada saat pasca pelaksanaan HANI 2019 BNN Provinsi Maluku Utara kembali mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap 1 (satu) tersangka pengguna Narkotika golongan 1 (satu) jenis sabu yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil yang bertugas di pemprov Malut dan seorang tersangka kurir ganja jaringan Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Ungkap kasus Narkotika diawali dengan penangkapan tersangka yang diduga pengguna Narkoba jenis Sabu pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2019 bernama Ahmad Yani Albaar alias Yani umur 48 tahun, sebagai warga Kelurahan Jati Perumnas, kecamatan Ternate Selatan Kota Ternate. Tim Pemberantasan BNNP Malut menangkap tersangka yang diketahui adalah oknum ASN pada bagian keuangan (bendahara PUPR, red) pemprov Maluku Utara,” ungkapnya.
Tersangka Yani ditangkap di rumahnya di kelurahan Jati pada pukul 03.30 WIT dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat +0,57 gram bersama alat bukti lainnya yaitu alat penghisap sabu.
”Di hari yang sama juga tepatnya hari Jumat 30/06/2019 pada pukul 14.14 WIT. Tim Pemberantasan BNNP Malut juga melakukan penangkapan terhadap seorang kurir Narkotika jenis ganja bernama Rifan Fatamani alias Ifan umur 27 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek dan diketahui sebagai warga kelurahan Fitu kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate. Tersangka diamankan ketika sedang menerima kiriman dari ekpedisi JNE berupa satu paket ganja seberat + 1 Kg. Dan tersangka langsung diamankan tim berantas bersama barang buktinya,” jelas kepala BNN Malut itu.
Menurutnya, pasal yang dituduhkan kepada tersangka Ahmad Yani atau biasa disapa Yani akan dijerat dengan pasal 112 (ayat 1), Pasal 127 (ayat 1, huruf a) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dugaan untuk membeli, menerima, menyimpan dan memiliki serta menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan satu jenis Sabu dan untuk tersangka Rifan Fatamani (Ifan), akan dijerat dengan pasal 111(ayat 1) dan pasal 114 (ayat 1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan sangkaan menerima, menyimpan, menguasai dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan satu jenis ganja. Selain itu tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milyar Rupiah.
Lanjutnya, dari penangkapan dengan barang bukti ganja seberat + 1 kg, BNN Provinsi Maluku Utara telah menyelamatkan 6000 jiwa dengan asumsi jika dalam 1 kg ganja dapat dibagi dalam 20 paket dan per paket dapat dibuat dari 50 sampai 75 linting ganja. Jika dirata-ratakan 60 linting per paket dikali20 maka diperoleh 1.200 linting. Satu linting ganja biasa dipakai pengguna sebanyak 4 sampai 5 orang.
”Dengan demikian BNN Malut telah menyelamatkan 5×1.200=6.000 jiwa. Dan jika diuangkan maka dapat diselamatkan dengan nilai uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan asumsi harga ganja perlinting di Ternate Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). Nah,
Kedua tersangka bersama barang bukti kini dalam pengamanan BNN Malut untukdilaksanakan penyidikan,” paparnya.
Secara terpisah, pejabat sekprov Malut, Bambang Hermawan saat dikonfirmasi diruang kerjanya lantai tiga kantor gubernur, Senin (01/7) terkait kasus tersebut yang melibatkan oknum bendahara PUPR Malut itu, dengan tegas Bambang mengatakan akan memberhentikan oknum tersebut dari jabatan bendahara.
”Dia akan diberhentikan dari jabatan bendahara, kita menunggu dulu surat resminya dari BNN Malut, tetapi ketika kita bisa langsung mengkonfirmasi dan dipastikan kebenarannya, maka kita langsung berhentikan,” tegasnya.
Sekprov juga berharap agar pihak BNN Malut dapat memproses masalah tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dia juga meminta pihak BNN agar dapat menyelidiki dan mengungkap pengguna Narkoba lainnya yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup pemprov Malut.
”Harus diproses hukum dengan sanksi tegas atas menggunakan Narkoba, apapun jenisnya itu. Kita juga berharap agar jaringan itu (Pengguna Narkoba, red) dilingkungan pemprov Malut harus diungkap tuntas,” pintanya.
Mantan kepala inspektorat Malut itu, juga menambahkan dalam waktu dekan akan ini bekerjasama dengan BNN dalam rangka melakukan tes urine kepada seluruh ASN dlingkup pemprov Malut, sehingga dapat menciptakan pegawai yang bersih dari Narkoba. (ais).