INDRAMAYU -(deklarasinews.com)- Pada Jumat, 6 September 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jl. Soekarno Hatta Nomor 1 Pekandangan, Indramayu, Jawa Barat, telah dilaksanakan rapat koordinasi terkait penelitian persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Indramayu untuk pemilihan tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu serta dihadiri oleh LO dari masing-masing pasangan calon, yaitu Lucky Hakim dan Syaefudin, Hj. Nina Agustina dan Tobroni, serta H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Indramayu mengumumkan hasil penelitian administrasi sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Lucky Hakim dan Syaefudin masih terdapat dokumen yang perlu diperbaiki.
2. Pasangan Calon Hj. Nina Agustina dan Tobroni juga harus melakukan perbaikan pada beberapa dokumen.
3. Pasangan Calon H. Bambang Hermanto dan H. Kasan Basari harus memperbaiki beberapa dokumen yang belum lengkap.
Zaenal, dalam sambutannya, menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian administrasi calon, dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, hasil penelitian administrasi yang belum memenuhi syarat memberikan kesempatan kepada partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu serta pasangan calon perorangan untuk melakukan perbaikan.
KPU Kabupaten Indramayu memberikan waktu hingga 8 September 2024 untuk perbaikan dokumen persyaratan bagi semua pasangan calon yang terdaftar.(Wira Hadiyono)