Dua Pelaku Penggelapan Motor Berhasil Dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro

CANDIPURO – (deklarasinews.com)– Jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan dua orang pelaku penggelapan sepeda motor, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 00.30 wib didesa Tanjungsari Kecamatan Jabung Lampung Timur.

Penangkapan terghadap kedua pelaku yakni SS (23) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel dan AP (27).warga desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur ini langsung dipimpin oleh Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni SH MM.

Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan setelah sebelumnya jajaran Polsek Candipuro menerima laporan dari Hadi Jayanto (25) warga desa Bumijaya Kecamatan Candipuro Lamsel.

Dalam menjalankan aksinya pelaku SS (23) meminjam sepeda motor korban jenis Honda Beat atas nama STNK Suratini dengan Nomor Polisi BE 7853 PX warna merah putih dengan alasan untuk membeli rokok diwarung/toko dan mengantar sepeda kotor temanya.  Namun setelah ditunggu-tunggu sepeda motor korban tidak kunjung dikembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8 juta dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Candipuro.

Berbekal laporan tersebut Jajaran Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku. Selanjutnya Kapolsek Candipuro Iptu Ali Humaeni SH MM bersama Tim Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap SS (23) warga desa Titiwangi Kecamatan Candipuro Lamsel dan melakukan interogasi. Tidak mau buruanya kabu,  kemudian rekan pelaku yang disebut SS, yakni  AP (27).warga desa Tanjungsari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur turut diamankan .

Tidak hanya itu, Tim Unit Reskrim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda PCX Warna Hitam dengan Nopol BE 2058 NEX, 1 (satu) Lembar  STNK sepeda motor jenis HONDA BEAT Warna Merah putih Nopol BE 7853 PX, STNK An Suratini milik korban, 1 (satu) BPKB sepeda motor jenis Honda Beat milik korban.

“Benar, kami telah mengaman dua orang pelaku yakni SS (23) dan AP (27) bersama sejumlah BB, keduanya diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik korban warga Bumijaya Kecamatan Candipuro yang terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 07.00 wib dirumah Joko didesa Bumijaya Kecamatan Candipuro, ”

Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolsek Candipuro untuk penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni

Pasal 492 dan atau 486 UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab undang undang hukum pidana, ” tutur Kapolsek Candipuro ini. (Cak Ton)

Tinggalkan Balasan